KORANMANDALA.COM – Kabupaten Ciamis, sebagai kawasan yang memiliki sejarah kerajaan tertua di Tatar Sunda, yakni Galuh, terbukti memiliki sejumlah peninggalan leluhur.
Peninggalan leluhur tersebut menjadi bukti jejak peradaban yang tinggi warga Gahuh.
Salahsatu peninggalan yang ada di Ciamis tersebut adalah naskah bersejarah yang mendapat julukan Naskah Gandoang; sebuah naskah salinan berisi catatan peristiwa yang terjadi pada abad ke -17.
Naskah yang tersimpan di kabuyutan Gandong di Wanasigra, Desa Sindangkasih Kecamatan Ciamis ini sebenarnya tidak memiliki nama khusus.
Namun karena naskah yang merupakan warisian turun temurun dari juru kunci Situs Gandaong dan dimiliki oleh Aki Haji Mahmud ini berada di Gandoang, maka diberilah nama Naskah Gandoang.
Hingga saat ini, belum diketahui siapa yang menulis atau menyalin naskah tersebut.
Namun peneliti di Ciamis menduga, naskah tersebut ditulis oleh seseorang yang ada kaitannya dengan sejarah kekuasaan dan politik di Ciamis-Galuh.
Pemikirannya, yang bisa membaca dan menulis jaman dahulu kala, merupakan orang penting dan “terpelajar”.
Betapa tidak?
Menurut sumber resmi Pemkab Ciamis, bahasa yang digunakan dalam Naskah Gadoang adalah bahasa Jawa dan aksara yang digunakan adalah Aksara Jawa (Cacarakan).
Konten dalam naskah ini, antara lain membicarakan soal surat (layang nawala) yang ditulis oleh Susuhunan Senapati Ing Ngalaga kepada Mas Putu atau Mas Putra Imbanagara agar menempati, memangku, dan mengurusi Galuh (gaduhi bumi galuh yang memiliki wilayah Galuh).
Selain itu ada juga bahasan soal silsilah Nabi Adam AS hingga Nabi Muhammad SAW, serta berisi kewajiban umat Islam, baik laki-laki maupun wanita.
Jumlah halaman Naskah Gandoang adalah 35 halaman isi dan 2 halaman kosong.
Ukuran naskah 15,5 x 12,2 cm, sedangkan ukuran teksnya adalah 12 x 9 cm. Jumlah baris teks pada tiap halaman dibagian depan sebanyak 10 baris dan beberapa halaman akhir berisi 6 baris.
Menggunakan kertas daluwang, naskah ini kini sudah hampir lapuk dan sudah berwarna coklat kehitaman. (ape)***