KORANMANDALA.COM – Daftar Warisan Budaya Tabbenda (WBTb) dari Garut bertambah.
WBTb dari Garut terbaru adalah Tata Ruang Kampung Dukuh, Desa Ciroyom Kecamatan Cikelet.
Berdasarkan keterangan terbaru diterima KoranMandala Minggu 25 Februari 2024, Tatang Ruang Kampung Dukuh, menjadi salah satu dari 36 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Jawa Barat Tahun 2024 yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Penetapan ini diumumkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Benny Bachtiar, bersama Tim Ahli WBTb Jawa Barat, Selasa 20 Februari 2024.
“Betul, Tata Ruang Kampung Dukuh jafi WBTb Jawa Barat tahun 2024,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Luna Aviantrini.
“Kami dari Pemda tentu senang dan siap mendukung agar Tata Ruang Kampung Dukuh ini dapat sampai menjadi WBTb Nasional,” kata Luna.
Ia menjelaskan pada tahun 2023 lalu Tata Ruang Kampung Dukuh diajukan melalui sebuah Aplikasi bernama Simpul Daya Jabar milik Pemprov Jabar.
Dalam pengajuan tersebut, pihaknya melampirkan beberapa hal yang diperlukan mulai dari deskripsi, foto, video, kajian dinas, kajian ilmiah, dan sebagainya.
Selain Tata Ruang Kampung Dukuh, imbuh Luna, pihaknya juga mengajukan makanan khas Garut yaitu Endog Lewo sebagai WBTb.
Akan tetapi, Endog Lewo, masih belum berhasil jadi WBTb karena masih kurangnya kajian dan maestro yang ada.
Kampung Dukuh
Menjelaskan soal Kampung Dukuh, Luna mengatakan bahwa objek tersebutt terdiri dari dua bagian, yakni Dukuh Luar dan Dukuh Dalam.
Rumah adat yang terdapat di kawasan Kampung Dukuh Dalam, menjadi pusat tradisi.
Rumah kuncen pun (Mama Uluk) berada di Dukung Dalam.
Rumah atau bangunan di Dukug Dalam terbatas jumlahnya (dulu berjumlah 40 unit), termasuk bangunan masjid, bale adat, madrasah, bumi alit, dan tempat mandi Cebor Opat Puluh.
“Rumah Kuncen (Mama Uluk) sendiri lebih besar dibandingkan dengan rumah-rumah penduduk lainnya, karena kuncen biasa menerima tamu,” kata Luna.
Luna mengungkapkan, selain Dukuh Dalam, Dukuh Luar, dan Tanah Keramat, di Tata Ruang Kampung Dukuh terdapat juga beberapa bidang tanah dengan rincian luas yang kurang jelas yang disebut awisan.
Awisan berarti cadangan, dan pengertian awisan terdapat dalam uga atau wasiat leluhur yang berbunyi “Di daerah itu akan datang orang-orang dari daerah Sumedang, Bengkelung, Arab, Sukapura, dan dari Kampung Dukuh sendiri.”
Bentuk rumah adat Kampung Dukuh berupa rumah panggung beratap rumbia dengan arah atap membujur dari timur ke barat.
Ciri lainnya, pintu rumah berada di kedua sisi timur dan barat, dinding masih terbuat dari bilik (anyaman bambu) atau papan, pintu serta jendela dan lantai terbuat dari papan kayu, sedangkan pada malam hari digunakan penerangan lampu minyak tanah.
Menurutnya, Tata Ruang Kampung Dukuh perlu dijadikan WBTb karena jumlah, bentuk, bahan, letak dan sebagainya dari bangunan di Kampung Dukuh, ternyata sudah ditetapkan sejak dahulu dan tidak pernah berubah.
“Uniknya, ternyata aturan tersebut tidaklah hanya untuk keindahan, namun terdapat makna mendalam yang menunjukan betapa majunya nenek moyang kita dahulu,” ucap Luna.
Ditetapkannya Tata Ruang Kampung Dukuh sebagai WBTb, membuat daftar WBTb dari Garut bertambah.
Sejauh ini, di Kabupaten Garut ada sekitar 12 WBTb, dengan rincian 7 WBTb nasional dan 5 lainnya merupakan WBTb provinsi.
Berikut daftarnya :
– WBTb Nasional
1. Ngalungsur Geni
2. Badeng
3. Upacara Seba Kabuyutan Ciburuy
4. Tata Ruang Kampung Pulo
5. Surak Ibra
6. Cigawiran
7. Gondang Buhun
– WBTb Provinsi
1. Nyaneut
2. Batik Garutan
3. Burayot
4. Dodol
5. Ngawuwuh
Kampung Dukuh, Desa Ciroyom, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. (Foto : Dok. Disparbud Kabupaten Garut).