KORANMANDALA.COM – Apa yang harus dilakukan ketika imam tarawih gerakannya cepat, sedangkan makmum masih membaca bacaan, haruskah meninggalkannya?
Dalam sebuah video, seorang jamaat bertanya kepada Buya Yahya terkait bacaan Al Fatihah yang belum selesai, sedangkan imam tarawih sudah melanjutkan rukun lain.
“Assalamualaikum Buya, mau bertanya terkait bacaan Al Fatihah makmum tarawih. Apakah makmum harus baca sedangkan tarawih gerakannya cepat?” tanyanya.
Imam Tarawih Cepat? Ini Kata Buya Yahya
Di dalam kitab Imam Syafii mengatakan bahwa membaca Al Fatihah hukumnya wajib. Namun, jika sholat susulan sedangkan imam sudah rukuk, maka tidak apa-apa.
Baca Juga : Apakah Sikat Gigi Siang di Bulan Ramadhan Bisa Batalkan Puasa? Ini Kata Buya Yahya
Berbeda hal dengan makmum berdiri bareng dengan imam, maka makmum wajib baca surah Al Fatihah, sekalipun imam tersebut ngebut.
“Maka saat itu, kita pun masih sah, begitu pentingnya membaca surah Al Fatihah,” ujar Buya Yahya.
Kemudian, Buya Yahya pun menambahkan, berdasarkan Imam Nawawi, siapapun imam yang sholat cepat tetapi hingga menghilangkan hurufnya, hukumnya dosa.
“Bagi pemerintah wajib melarang, menghentikan, dan takzir imam sholat yang ngebut sampai hilang hurufnya, itu maksiat,” sambung Buya Yahya.
Dan bagi yang tawudz dilarang mengikuti imam seperti itu dan hukumnya haram mengikutinya.