KORANMANDALA.COM – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap enam selebgram, termasuk Chandrika Chika, atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin, 22 April 2024.
Dalam giat rilis, polisi mengonfirmasi Chandrika Chika sebagai salah satu dari mereka.
Dari tes urine, Chandrika Chika positif mengandung zat ganja, bersama tiga selebgram lainnya.
Mereka sudah mengkonsumsi narkoba selama lebih dari satu tahun, menjadikannya kebiasaan dalam lingkungan pergaulannya.
Baca Juga : Diduga Pengedar Narkoba, Pedagang Burjo Ditangkap Intel Kodim Kuningan
“Iya, yang sebagaimana kita ketahui sebagai selebgram. Yang positif ganja itu inisial AT, NJ, CK dan AMO,” ujar Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah dalam giat rilis penangkapan, Selasa (23/4/2024).
Dari hasil tes urine, selebgram yang disebut polisi sebagai Chika positif mengandung zat yang terkandung dalam ganja.
Baca Juga : Kepala BNNK Kuningan: Sekali Mencoba Narkoba Pasti Gagal Dalam Hidup
Polisi menyatakan bahwa tidak ada motif khusus di balik penggunaan narkoba, hanya dianggap sebagai hal yang lumrah.
Keenam selebgram, termasuk Chika, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (rFA)