KORANMANDALA.COM – Jemaah haji Indonesia akan segera berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Pemerintah telah menyiapkan akomodasi hotel untuk mereka di Tanah Suci.
Sebagai bagian dari persiapan itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, telah mengeluarkan aturan mengenai penempatan hotel jemaah haji di Makkah dan Madinah.
Aturan ini terdapat dalam Keputusan Dirjen PHU No 214 tahun 2024 tentang Penempatan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah 1445 H/2024 M, yang dikeluarkan pada 2 Mei 2024.
“Penempatan akomodasi jemaah haji Indonesia di Madinah berada pada wilayah Markaziyah Syamaliyah, Markaziyah Gharbiyah, dan Markaziyah Janubiyah. Penempatan mengacu pada jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M,” terang Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, Selasa 7 Mei 2024.
Di Makkah, penempatan jemaah haji Indonesia akan dibagi menjadi lima wilayah: Syisyah, Raudhah, Jarwal, Misfalah, dan Rey Bakhsy. Misalnya, jemaah asal Embarkasi Makassar dan Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG) akan menempati wilayah Syisyah dan Raudhah.
Jemaah haji asal Embarkasi Solo-Yogyakarta (SOC) akan ditempatkan di wilayah Syisyah dan Jarwal, sedangkan jemaah dari Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS) dan Kertajati (KJT) akan menempati wilayah Jarwal.
Subhan menambahkan bahwa jika terjadi perubahan atau penyesuaian dalam penempatan akomodasi jemaah haji Indonesia di Makkah dan Madinah, hal itu dapat dilakukan oleh Kepala Daerah Kerja masing-masing daerah.
Berikut adalah daftar penyebaran wilayah penempatan hotel bagi jemaah haji Indonesia di Makkah dan Madinah:
A. Wilayah Syisyah
Jemaah haji dari Embarkasi Makassar (UPG) yang berasal dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Jemaah haji dari Embarkasi Batam (BTH) yang berasal dari Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Jambi.
Jemaah haji dari Jakarta (Pondok Gede) (JKG) yang berasal dari DKI Jakarta, Banten, dan Lampung.
Jemaah haji dari Padang (PDG) yang berasal dari Sumatera Barat dan Bengkulu.
Jemaah haji dari Medan (KNO) yang berasal dari Sumatera Utara.
Jemaah haji dari Solo (SOC) yang berasal dari Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.
Jemaah haji dari Surabaya (SUB) yang berasal dari Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
B. Wilayah Raudhah
Jemaah haji dari Solo (SOC) yang berasal dari Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.
Jemaah haji dari Makassar (UPG) yang berasal dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Jemaah haji dari Jakarta (Pondok Gede) (JKG) yang berasal dari DKI Jakarta, Banten, dan Lampung.
C. Wilayah Jarwal
Jemaah haji dari Jakarta (Bekasi) (JKS) yang berasal dari Jawa Barat.
Jemaah haji dari Kertajati (KJT) yang berasal dari Jawa Barat.
Jemaah haji dari Banjarmasin (BDJ) yang berasal dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Jemaah haji dari Palembang (PLM) yang berasal dari Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Jemaah haji dari Solo (SOC) yang berasal dari Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.
D. Wilayah Misfalah
Jemaah haji dari Surabaya (SUB) yang berasal dari Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Jemaah haji dari Aceh (BTJ).
E. Wilayah Rey Bakhsy
Jemaah haji dari Balikpapan (BPN) yang berasal dari Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.
Jemaah haji dari Lombok (LOP) yang berasal dari Nusa Tenggara Barat.
Jemaah haji dari Medan (KNO) yang berasal dari Sumatera Utara.- ***