KORANMANDALA.COM – Banyak orang telah tergoda oleh janji-janji untuk berangkat haji tanpa harus menunggu antrean, namun akhirnya mereka kecewa dengan hasilnya.
Karena itu, Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menekankan pentingnya bagi masyarakat Indonesia untuk tidak tergoda oleh skema penipuan yang menjanjikan kemudahan berangkat haji tanpa harus antre.
“Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan setiap tahun banyak sekali cerita dan peristiwa yang akan muncul, bukan saja mereka yang berhasil menunaikan rukun Islam kelima dengan nyaman dan lancar, ada pula yang mengalami nasib yang kurang beruntung bahkan sangat buruk. Dari gagal berangkat karena tidak memperoleh visa, ditipu agen perjalanan, tidak memperoleh tiket penerbangan, dideportasi, terlantar, bahkan ditahan oleh otoritas Arab Saudi,” ungkapnya Jumat 10 Mei 2024.
Pada musim haji tahun ini, diperkirakan modus penipuan terkait haji tanpa antre akan terus ada, karena minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji tetap tinggi.
Ibadah haji memang menjadi impian setiap Muslim untuk memenuhi kewajiban agama. Sebagai akibatnya, banyak orang mencoba segala cara untuk bisa berangkat haji ke Makkah, terutama karena biaya haji yang terus naik dan antrian yang semakin panjang.
Saat ini, lebih dari 5,3 juta orang terdaftar dalam sistem haji Kementerian Agama, namun kuota yang diberikan oleh Arab Saudi sangat terbatas, menyebabkan antrian yang bisa mencapai 15 hingga 40 tahun sejak mendaftar. Kuota haji rata-rata hanya 221 ribu jemaah per tahun.
Mustolih menyatakan bahwa dalam situasi seperti ini, di mana ada kesenjangan besar antara penawaran dan permintaan, banyak pihak mencoba memanfaatkan situasi tersebut untuk keuntungan pribadi.
Mereka menggunakan berbagai kalimat yang meyakinkan seperti “program haji tanpa antre”, “haji murah”, “haji VIP”, dan lain sebagainya, yang sering ditemukan di media sosial.
Komnas Haji berharap agar masyarakat tidak mudah tergoda oleh modus-modus tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, hanya ada tiga jalur legal untuk melakukan haji: haji reguler yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, haji khusus melalui travel yang berizin, dan haji dengan visa mujamalah yang direkomendasikan oleh Menteri Agama. Di luar jalur tersebut, tidak akan mendapatkan visa resmi.
Pemerintah Saudi Arabia bahkan telah mengancam dengan sanksi bagi pelaku penipuan, termasuk deportasi, penahanan, dan masuk daftar hitam.
Mustolih juga memperingatkan tentang risiko terlantar atau dipulangkan secara paksa bagi WNI yang tertipu oleh agen travel ilegal.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan waspada dan berhati-hati dalam menerima tawaran haji yang tidak jelas, karena bisa berisiko pada keselamatan dan reputasi mereka.- ***