KORANMANDALA.COM – Calon jemaah haji yang telah mendaftar untuk berangkat pada tahun 2024, namun memilih untuk menunda keberangkatannya karena kehamilan, dapat melaksanakan ibadah haji pada tahun 2025.
Hal itu disampaikan Abdul Haris, Sekretaris Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya.
Abdul Haris menjelaskan bahwa calon jemaah haji yang terdaftar untuk keberangkatan tahun 2024 namun menunda perjalanan karena kehamilan, dapat berangkat haji pada tahun 2025.
Dalam penjelasannya usai melepas keberangkatan rombongan jemaah haji kloter 50 di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Haris mengungkapkan bahwa ada satu orang calon jemaah dari kloter 50 yang memilih menunda keberangkatannya. Hal ini karena calon tersebut baru mengetahui kehamilannya menjelang keberangkatan, setelah menikah selama 15 tahun tanpa kehamilan sebelumnya.
“Ada satu orang yang tunda berangkat dari kloter 50. Tunda tahun ini jadi tahun depan karena kebetulan hamil. Dan ini adalah pilihan karena yang bersangkutan itu sudah menikah selama 15 tahun, belum pernah hamil, dan baru tahu hamil anak pertama saat menjelang keberangkatan sehingga memilih untuk menunda keberangkatannya,” ungkap Haris, Jumat 24 Mei 2024.
Haris menegaskan perbedaan antara menunda keberangkatan dengan gagal berangkat, di mana menunda keberangkatan tahun ini berarti berangkat tahun depan. Meskipun tidak berangkat pada tahun yang sama, mereka tetap akan diberangkatkan pada tahun berikutnya.
Ia juga menjelaskan bahwa calon jemaah yang menunda keberangkatannya dari kloter 50 sudah memasuki usia kehamilan lebih dari 26 minggu. Kriteria usia kehamilan yang layak naik pesawat adalah tidak lebih dari 26 minggu.
Haris menjelaskan bahwa kuota yang ditinggalkan oleh calon jemaah yang menunda keberangkatannya akan diisi oleh calon jemaah dari kuota cadangan. Ini dilakukan untuk menghindari kekosongan kursi di pesawat.- ***