KORANMANDALA.COM – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 mengenai Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa edaran ini diterbitkan untuk melindungi jemaah haji dan memastikan pengelolaan pemotongan dam sesuai ketentuan syariah.
“Edaran ini diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan dam sesuai hukum Islam (Syariah Compliance) dan untuk mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu,” ujar Anna Hasbie Senin 3 Juni 2024.
Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam bagi jemaah dan petugas haji.
Edaran ini juga mencantumkan lembaga yang dapat menerima pembayaran dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.
“Berdasarkan juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu di dua RPH tersebut. Insya Allah, ini lebih aman dan sesuai syariah,” ujar Anna.
Anna menjelaskan bahwa petunjuk teknis ini menetapkan standar dan komponen biaya DAM yang bisa dijadikan pedoman.
“Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan adalah SR 720, yang mencakup harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan, pengepakan, serta biaya pengiriman dan distribusi,” jelas Anna.
Sementara itu, pembayaran DAM di RPH Al-Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580, yang mencakup harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan, pengepakan, pengelolaan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.
Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau melalui transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al-Ukaisyiyah di Makkah.
Sementara hewan qurban akan disembelih tanggal 10 hingga 13 Zulhijah 1445 H/2024 M.
Daging hewan DAM yang telah disembelih akan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas ke wilayah Makkah dan/atau Indonesia.- ***