KORANMANDALA.COM – Pembentukan Kementerian Haji masih memerlukan kajian lebih lanjut. Demikian disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Siti Ruhaini Dzuhayatin.
Menurut Siti, sistem penyelenggaraan haji di Indonesia saat ini sudah berjalan dengan baik.
“Saya mendengar hal ini di KSP, namun tentu akan dikaji lebih lanjut untuk melihat apakah sistem ini bermasalah atau tidak. Menurut saya, sejauh ini tidak ada masalah,” kata Siti Ruhaini, Senin 10 Juni 2024.
Menurut Siti pengelolaan haji di Indonesia sudah cukup baik karena Kementerian Agama tidak menangani pembiayaan. Pembiayaan haji, kata Siti, dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), sebuah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri agama.
“Haji bukan hanya urusan ibadah, tetapi juga pemindahan warga negara ke negara lain, yang harus melalui pemerintah. Kementerian Agama mengelola administrasinya, sementara Kementerian Luar Negeri dan imigrasi juga terlibat,” ujarnya.
Karena itu, pengaturan haji tidak sepenuhnya diurus oleh Kemenag. Ada kementerian lain yang juga turut mengurus jemaah haji.
Siti juga mengakui ada masalah kecil yang dihadapi jamaah haji Indonesia di Muzdalifah pada tahun 2023, tetapi itu bukan kesalahan Indonesia melainkan peraturan di Arab Saudi.
“Kita masih cukup baik. Apakah harus berubah? Selama ini Kementerian Agama mampu berkoordinasi dengan kementerian lain,” jelas Siti.
Dia menambahkan, di negara-negara dengan sistem pemerintahan berlandaskan Islam, pembentukan Kementerian Haji lebih masuk akal daripada Kementerian Agama.
“Di negara-negara tersebut, semua orang sudah Islam, jadi ada kementerian khusus untuk haji dan wakaf. Itu khas dari masing-masing negara dan kita tidak perlu meniru negara lain karena kita punya karakteristik dan sistem sendiri,” tuturnya.