KORANMANDALA.COM – Acungan jempol memang patut disematkan pada program layanan haji ramah lansia.
Hal yang sama juga disampaikan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Komisi ini memberikan apresiasi terhadap program Haji Ramah Lansia dan Disabilitas yang dinilai semakin baik dan keren sejak diluncurkan pada tahun 2023.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KND RI, Deka Kurniawan, saat mengunjungi Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah di Syisah, Makkah. Deka diterima oleh Direktur Bina Haji Kementerian Agama, Arsad Hidayat, dan didampingi oleh Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Mekkah, Khalilurrahman.
Menurut Deka Kurniawan, kunjungannya bertujuan untuk memantau pelaksanaan Haji 2024, sesuai dengan mandat peraturan perundang-undangan terkait Penyelenggaraan Haji dan Penyandang Disabilitas.
Deka menjelaskan bahwa skema murur dan Safari Wukuf, sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, adalah bagian dari Akomodasi yang Layak, yang merupakan hak yang harus dipenuhi bagi penyandang disabilitas.
“Semangat memberikan kemudahan dalam fiqih haji tersebut memang sesuai dengan ketentuan undang-undang disabilitas,” ujar Deka Kamis, 13 Juni 2024.
Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah melakukan berbagai upaya dan terobosan dalam pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan hak jemaah haji lansia dan disabilitas.
Sejak dari Tanah Air, baik di embarkasi dan bandara hingga saat penerbangan, jemaah haji lansia dan disabilitas mendapatkan prioritas utama.
Setibanya di Tanah Suci, petugas haji Indonesia yang telah dilatih memberikan pelayanan yang sigap, baik dalam urusan transportasi, akomodasi, maupun fasilitas ibadah.
Arsad juga menyebutkan skema murur yang memungkinkan jemaah haji lansia, disabilitas, dan jemaah dengan risiko tinggi (risti) untuk melaksanakan salah satu wajib haji, yaitu Mabit di Muzdalifah, tanpa harus turun dari bus, cukup berhenti sejenak sebelum melanjutkan perjalanan ke Mina.
Skema ini melengkapi program Safari Wukuf yang sudah ada, untuk memfasilitasi jemaah dengan kondisi sulit agar tetap sah dalam menjalankan haji.
“Kami sudah berkoordinasi dengan MUI dan semua ormas Islam, dan telah disepakati bahwa secara hukum fiqih, skema murur ini sah,” ungkap Arsad.- ***