KoranMandala.com – Merkuri sering digunakan dalam produk pemutih kulit seperti sabun dan krim, serta dalam beberapa kosmetik seperti maskara dan pembersih riasan mata sebagai pengawet.
Meskipun merkuri dapat memutihkan kulit dengan cepat dengan menghambat produksi melanin, penggunaannya sangat berisiko bagi kesehatan.
Di Indonesia, penggunaan merkuri dalam produk kecantikan seperti sabun pembersih wajah, krim pelembab, dan krim siang atau malam dilarang.
BACA JUGA: 21 Akun FF Sultan Hari Ini 21 Juli 2024, Ada Skin SG2 Season 1 dan Bundle Langka
Namun, merkuri masih diperbolehkan dalam produk riasan mata dengan batas maksimal 0,007%. Meskipun ada larangan, masih banyak produk ilegal yang mengandung merkuri dijual secara online.
Produk-produk ini seringkali tidak terdaftar di BPOM, tidak mencantumkan nomor BPOM, atau menggunakan label berbahasa asing. Merkuri yang digunakan dalam kosmetik berisiko tinggi karena dapat diserap oleh kulit dan masuk ke dalam aliran darah.
Merkuri bersifat korosif, merusak kulit, saluran pencernaan, dan sistem saraf. Paparan merkuri dapat menyebabkan kerusakan pada otak, jantung, paru-paru, ginjal, dan sistem kekebalan tubuh.
Gejala keracunan merkuri meliputi insomnia, penurunan fungsi kognitif, tremor, perubahan emosi, gangguan sensorik, dan mati rasa.
Merkuri juga karsinogenik dan dapat meningkatkan risiko kanker kulit.
Anak-anak sangat rentan terhadap paparan merkuri, terutama jika mereka bersentuhan dengan orang tua yang menggunakan produk tersebut.
Keracunan merkuri pada anak, yang dikenal sebagai acrodynia infantil atau pink disease, ditandai dengan nyeri dan perubahan warna merah muda pada tangan dan kaki.