– Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik
– Mempunyai potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi
– Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar
– Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang kementerian tetapkan menangani urusan bidang sosial seperti:
Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Baca Juga : Anies dan Prabowo Tak Bisa Hadiri Kuliah Umum di Unpar Bandung
– Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMki
– Mahasiswa dari panti sosial/asuhan Mahasiswa yang memenuhi syarat berikut:
– Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga
– Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu