– Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik

Baca Juga : Belum Selesai Soal UKT Pakai Pinjol, Viral Mahasiswa ITB Jual Mata Kuliah di Media Sosial dengan Harga Rp150 ribu

– Mempunyai potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi

– Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar

– Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang kementerian tetapkan menangani urusan bidang sosial seperti:

Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Baca Juga : Anies dan Prabowo Tak Bisa Hadiri Kuliah Umum di Unpar Bandung

– Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMki

– Mahasiswa dari panti sosial/asuhan Mahasiswa yang memenuhi syarat berikut:

– Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga

– Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu 

Cara Daftar KIP Kuliah 2024

1 2 3



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar,
Kecamatan Lengkong,
Kota Bandung, Indonesia

bisniskoranmandala@gmail.com

Exit mobile version