KoranMandala.com – Ari Bias Gugat Agnez Mo Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta atas dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan ini menjadi sorotan besar di industri musik Tanah Air, terutama karena melibatkan dua nama besar yang telah lama berkecimpung di dunia hiburan.
Kronologi Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Kasus ini bermula ketika Ari Bias menuduh Agnez Mo menggunakan lagunya yang berjudul “Bilang Saja” tanpa izin dalam beberapa acara komersial. Menurut kuasa hukum Ari Bias, Mario Pencawan, kliennya telah mencoba berkomunikasi dengan pihak Agnez Mo, namun upaya ini tidak membuahkan hasil yang memuaskan.
Pada 19 Juni 2024, Ari Bias resmi melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bareskrim Polri, dengan nomor laporan LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Langkah selanjutnya adalah sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 September 2024.
Reaksi Agnez Mo
Hingga kini, Agnez Mo atau pihak perwakilannya belum memberikan pernyataan resmi mengenai gugatan ini. Namun, kuasa hukum Ari Bias berharap Agnez Mo hadir dalam persidangan untuk memberikan klarifikasi yang diperlukan.
Baca Juga : Jisoo Blackpink dalam Kampanye Terbaru Lady Dior
Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Proses hukum ini akan menjadi penentu apakah dugaan pelanggaran hak cipta yang dituduhkan kepada Agnez Mo benar-benar terjadi atau tidak. Ari Bias melalui kuasa hukumnya telah siap untuk memaparkan bukti-bukti dalam persidangan. Namun, bagaimana kelanjutan dari kasus ini masih harus ditunggu hingga sidang pertama berlangsung.
Kesimpulan
Kasus Ari Bias Gugat Agnez menambah panjang daftar sengketa hak cipta di industri musik Indonesia. Ini menjadi pembelajaran penting bagi para pelaku seni untuk selalu memperhatikan aturan dan ketentuan terkait hak cipta agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari.