KoranMandala.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka untuk kasus proyek pengadaan Bandung Smart City, Kamis 26 September 2024.
Keempat tersangka tersebut adalah Riantono, Ahmad Nugraha Anggota DPRD Kota Bandung dari partai PDIP, Ferry Cahyadi Rismafury Anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Gerindra dan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, para tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus Opersai Tangkap Tangan (OTT) Walikota Bandung dalam kasus pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.
Profil Ema Sumarna Sekda Kota Bandung yang Diduga Terjerat Kasus Suap CCTV Bandung Smart City
Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan yang bersumber dari APDB kota Bandung tahun 2020-2023 serta penerimaan lainnya sesuai dengan kewenangannya.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
“Rincian penerimaan uangnya, ES mendapatkan Rp 1 Miliar dan untuk anggota DPRD yang menjadi tersangka mendapatkan sekurang-kurangnya Rp 1 Miliar,” kata Asep saat Konferensi Pers di Jakarta Kamis 26 September 2024.
Para tersangka ini akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung pada tanggal 26 September sampai 15 Oktober 2024, di Rutan KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penahanan keempat tersangka ini karena ditemukannya ada fakta-fakta baru dari kasus Wali Kota Bandung Yana Mulyana,” ucapnya.***