KoranMandala.com -Kejaksaan Negeri Kota Banjar terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengelolaan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi pada Anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar.
Sejumlah pihak terkait, termasuk anggota dan mantan anggota DPRD Kota Banjar, serta pejabat dan mantan pejabat Pemkot Banjar, telah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto, menjelaskan bahwa pemanggilan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar dengan nomor PRINT-449/M.2.32/Fd/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024, dan PRINT-495/M.2.32/Fd/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024. Sebanyak 26 orang yang dipanggil dianggap mengetahui informasi terkait dugaan korupsi ini.
“Proses ini dilakukan untuk menganalisis dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan peristiwa hukum. Berdasarkan hasil ekspos, kami menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan tunjangan,” ujar Sri Haryanto kepada wartawan.
Dugaan korupsi ini disebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Dengan adanya temuan tersebut, status penanganan perkara resmi meningkat dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Kamis, 26 September 2024.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Banjar menambahkan bahwa penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana dan menemukan tersangka. Meski demikian, dari 26 orang yang telah dipanggil, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, dan semuanya masih berstatus saksi.
Ketika ditanya mengenai besaran kerugian negara yang ditimbulkan, Kasi Intel belum memberikan rincian lebih lanjut. “Jika perhitungan kerugian negara sudah selesai, baru bisa diketahui tahun berapa saja kasus ini terjadi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua sementara DPRD Kota Banjar, H. Dadang R. Kalyubi, menyatakan bahwa pihak DPRD menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.