KoranMandala.com –Pada Jumat, 18 Oktober 2024, Puspeka (Pusat Penguatan Karakter) dan Direktorat SMA Ditjen Pauddikdasmen Kemdikbudristek melakukan peningkatan kapasitas. Peningkatan kapasitas ini berkenaan dengan penanganan kekerasan di satuan pendidikan sebagai langkah nyata dalam memerangi kekerasan di sekolah.
Di Jakarta pada Jumat (dalam lansiran yang tersebar), peningkatan kapasitas tersebut dengan memberikan pelatihan kepada satuan pendidikan di Regional 1.
Yakni dengan peserta dari Provinsi Sumatera Utara, Riau, Aceh, Sumatera Barat, Banten, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, dan Sumatera Selatan, yang berlangsung secara hybrid.
Rusprita Putri Utami sebagai Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemdikbudristek menuturkan “Kami berharap modul penanganan kekerasan yang kami rancang ini dapat memenuhi kebutuhan peningkatan kapasitas dari para Satgas dan TPPK dalam menanggulangi masalah ini secara efektif. Dengan kolaborasi dan sinergi yang kuat, kita semua dapat berkontribusi lebih baik dalam menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, aman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.”
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa adanya kekerasan di sekolah menjadi masalah serius yang mengancam perkembangan peserta didik. Perkembangan tersebut baik secara akademis maupun psikologis.
Rusprita menyebutkan bahwa sebanyak 36 persen peserta didik berpotensi mengalami perundungan dan 34 persen berpotensi mengalami kekerasan seksual.
Hal ini dapat memberikan dampak serius seperti kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi, dapat menghancurkan rasa aman siswa dan menghambat potensi mereka.
Oleh karena itu, kata Ruspita, Kemdikbudristek terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung perkembangan peserta didik secara optimal.
Dengan menghadirkan lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan sehingga dapat membentuk generasi yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Ruspita juga menambahkan bahwa pelatihan tersebut secara khusus bertujuan memperkuat kapasitas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta Satuan Tugas (Satgas) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam mencegah serta menangani kasus kekerasan di sekolah.
Adapun materi pelatihan hari itu mengacu pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang memberikan panduan komprehensif tentang penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.