KoranMandala.com -Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Kebudayaan yang tengah digodok di DPRD Jawa Barat tidak memiliki kaitan dengan etnosentrisme dalam pengertian negatif. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Jawa Barat, Bucky Wikagoe Wibawa kepada wartawan di Bandung, Rabu 23 Oktober 2024.
“Bicara soal nilai-nilai etnik adalah keniscayaan. Sesuai dengan filosofi bangsa kita, Bhineka Tunggal Ika, artinya negara juga mengakui bahwa NKRI terdiri dari banyak etnis dan budaya,” ujar Bucky.
Ia menambahkan, etnosentrisme dalam konteks positif justru merupakan keharusan bagi setiap etnis untuk menampilkan identitasnya dan mengembangkan produk-produk budaya. Oleh karena itu, ia berharap masyarakat tidak menilai negatif gagasan tersebut.
“Etnosentrisme dalam artian positif adalah setiap etnis harus menunjukkan identitasnya, harus menyampaikan dan mengembangkan produk-produk budayanya,” tegasnya.
Bucky juga menjelaskan bahwa di Jawa Barat sudah ada tim yang mengurus warisan budaya tak benda. Tim ini bertugas mendeklarasikan bahwa produk-produk budaya tersebut adalah bagian dari warisan budaya yang harus dilestarikan.
“Makanya di Jawa Barat ada tim yang mengurus warisan budaya tak benda. Ini semacam mendeklarasikan bahwa inilah produk warisan budaya tersebut adalah milik kita,” pungkas Bucky.
Pembuatan Perda tersebut diharapkan menjadi payung hukum untuk melestarikan dan mengembangkan warisan budaya di Jabar tanpa memandangnya sebagai etnosentrisme negatif.