KoranMandala.com – Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, aktif sebagai politisi PDI Perjuangan sekaligus menjabat Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Saat ini, Mardani menghadapi penahanan terkait kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 104,3 miliar dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kalimantan Selatan.
Penahanan tersebut memicu desakan dari para akademisi yang meminta penegak hukum segera membebaskannya.
Desakan tersebut muncul setelah eksaminasi putusan hakim menemukan kekhilafan serta kesalahan dalam vonis yang dijatuhkan.
Mahrus Ali, Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, menyatakan bahwa Mardani tidak melanggar pasal-pasal yang dituduhkan.
Menurutnya, demi keadilan hukum, Mardani layak dibebaskan.
“Eksaminasi kami menunjukkan bahwa Mardani Maming tidak melanggar Pasal 93 UU Minerba, karena pasal tersebut berlaku untuk pemegang IUP, bukan Bupati yang mengeluarkan SK,” ujar Mahrus Ali pada Rabu (23/10/2024).
Pendapat Ahli Terkait Kasus Mardani H Maming
Pada Sabtu (5/10/2024), beberapa akademisi anti-korupsi dari Fakultas Hukum UII mengadakan bedah buku bertajuk “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim Dalam Menangani Perkara Mardani H Maming”.
Sepuluh narasumber dari berbagai latar belakang hadir untuk memberikan pandangan, termasuk pakar hukum pidana, perdata, kriminologi, hukum administrasi negara, dan viktimologi.