“Selain itu, impor gula kristal tersebut dilakukan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan gula dalam negeri,” ujar Abdul Qohar.
Ia menambahkan bahwa pada 28 Desember 2015 telah diadakan rapat koordinasi yang dihadiri jajaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Di mana salah satu topik yang dibahas adalah perkiraan kekurangan gula kristal putih sebesar 200 ribu ton pada tahun 2016.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba. Kasus ini kini sedang ditindaklanjuti untuk mengetahui lebih lanjut dampak dari kebijakan impor tersebut terhadap perekonomian nasional.***