KoranMandala.com –Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong jadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam impor gula di tahun 2015-2016, ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia.
Tom Lembong menjabat sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 sebagai Menteri Perdagangan Indonesia, pada pemerintahan Jokowi. Selain itu, ia juga pernah menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka atas fakta dan data yang cukup kuat untuk kemudian menahannya. Hal ini disampaikan oleh Abdul Qohar, selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Qohar menyebutkan pada Selasa (29 Oktober 2024) ketika jumpa pers di kantornya, “Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih”.
Tom Lembong dan tersangka CS (sebagai tersangka kedua) diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Adapun yang bersangkutan adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama DS selaku Direktur pengembangan bisnis pada PT PPI”, Tambah Qohar.
Dalam wawancaranya pada Selasa (29/10) malam, Tom Lembong berkata akan menyerahkan kasus yang menimpanya kepada Tuhan semata.
“Semua saya serahkan pada Tuhan Yang Maha Esa”, tutur Tom Lembong di Gedung Kejaksaan Agung ketika berjalan masuk dikawal menuju mobil tahanan.
Abdul Qohar menjelaskan, bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014. Impor gula kristal putih hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun, Tom Lembong disebut memberikan persetujuan kepada perusahaan swasta untuk melakukan impor.