KoranMandala.com –Kejaksaan Negeri Kuningan mengambil langkah tegas dengan menetapkan dua pengurus UPK Maju Bersama Cibingbin periode 2017 sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait penipuan (fraud) pinjaman di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin.
Kedua tersangka, yakni MN (Ketua UPK periode 2017) dan SU (Sekretaris UPK), diduga terlibat dalam pengaturan penggunaan dana simpan pinjam yang mengatasnamakan kelompok secara tidak sah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah, mengatakan bahwa penetapan MN dan SU sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik.
Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Rugi Hingga Rp 400 Miliar
“Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas II A Kuningan,” jelas Dudi, Jumat, 15 November 2024.
MN dan SU diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsidair Pasal 3 jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat.
Dudi Mulyakusumah menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara seksama, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan berkembangnya bukti-bukti yang ada.
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 1.334.453.385,- berdasarkan perhitungan kerugian oleh audit Inspektorat. Dana tersebut digunakan oleh pengurus UPK Maju Bersama Cibingbin periode 2017.
Brian menyebutkan bahwa motif para tersangka adalah tergiur oleh investasi bodong CSI dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi lainnya.
Jika dugaan korupsi ini terbukti, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik, terutama dalam hal pelayanan yang bersih dan bebas dari praktik kecurangan.
Masyarakat berharap penanganan kasus ini dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel serta memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan hukum.***