KoranMandala.com – Kejaksaan Negeri Kuningan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin.
Tersangka tersebut adalah ES (43), mantan Bendahara UPK Maju Bersama periode 2017, yang diduga terlibat dalam kasus fraud pinjaman di lembaga tersebut.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi tiga orang.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah, melalui Kepala Seksi Intelijen, Brian Kukuh, dalam siaran persnya pada Rabu, 20 November 2024.
Brian menjelaskan bahwa ES sempat absen pada panggilan pertama karena berada di luar kota.
Namun, setelah panggilan kedua yang dilakukan secara resmi, ES hadir secara kooperatif untuk menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Penetapan ES sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang sah dan kuat. Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Kuningan.
Tersangka ES diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tergolong berat bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah, menjelaskan bahwa kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp1.334.453.385. Jumlah ini telah dikonfirmasi melalui audit yang dilakukan oleh Inspektorat.