KoranMandala.com – Sebanyak 14 warga Kota Bandung harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung pada Jumat, 22 November 2024.
Para pelanggar ini terjaring dalam operasi yustisi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.
Haru Suandharu Temui Para Konten Kreator, Janjikan Kuasa Hukum Gratis dan Bentuk Asosiasi
Mereka terbukti melakukan dua jenis pelanggaran, yakni berdagang di tempat terlarang dan membuang sampah sembarangan.
Sepuluh orang terdakwa didakwa karena berjualan di sejumlah lokasi yang dilarang, seperti kawasan pedestrian Jalan Otto Iskandardinata dan Taman Kaca.
Mereka melanggar Pasal 55 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf f Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sementara itu, empat orang lainnya terbukti membuang sampah sembarangan di kawasan Jalan Kiara Condong dan Jalan Rereongan Sarupi, Ciumbuleuit. Perbuatan mereka melanggar Pasal 55 juncto Pasal 19 ayat (1) huruf e perda yang sama.
Atas pelanggaran tersebut, seluruh terdakwa dijatuhi hukuman denda dengan ancaman kurungan jika tidak mampu membayar.
Besaran denda yang dijatuhkan bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan tingkat kesalahannya.
Selain Satpol PP, sidang ini juga melibatkan personel dari Pengadilan Negeri Bandung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung.***