KoranMandala.com -Rumah Sakit Kebonjati Bandung sedang menghadapi sengketa pengelolaan di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung. Sengketa ini melibatkan tiga yayasan, yaitu Yayasan Kawaluyaan Pandu, Yayasan Kawaluyaan Budiasih, dan Yayasan Kawaluyaan Kebonjati.
Kuasa hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu, Yoga Irawan dan Ferdyanto Sitompul, menegaskan kliennya memiliki hak penuh.
41 Rumah Sakit di Kota Bandung Siap Tangani Kasus DBD
Hak tersebut didasarkan pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) nomor 903 pada September 2024 lalu.
“Putusan PK membatalkan semua keputusan sebelumnya, termasuk putusan kasasi, perdata, dan pengadilan tinggi,” ujar Yoga.
Namun, Yayasan Kawaluyaan Budiasih tetap mengajukan banding meski Yayasan Kawaluyaan Pandu telah meminta pencabutan.
Pengadilan menolak pencabutan banding dengan alasan Yayasan Kawaluyaan Pandu tidak memiliki hak untuk melakukannya.
“Kami menilai keputusan ini janggal karena putusan PK sudah menetapkan hak pengelolaan kepada kami,” tegas Yoga.
Ferdyanto menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat keberatan ke Badan Pengawas Peradilan (Bawas) di Mahkamah Agung. Bawas mengonfirmasi bahwa Yayasan Kawaluyaan Pandu memiliki hak untuk mencabut upaya hukum pihak lain.
“Pengadilan seharusnya menetapkan akta pencabutan banding Yayasan Kawaluyaan Budiasih sesuai putusan PK,” ujar Ferdyanto.
Ia juga menyebut legalitas Yayasan Kawaluyaan Pandu diperkuat akta notaris nomor 6 dan nomor 20. SK Kemenkumham yang mendukung akta tersebut semakin menegaskan legal standing Yayasan Kawaluyaan Pandu.
“Hanya kami yang berhak atas RS Kebonjati. Tidak ada yayasan lain yang bisa mengklaim,” tandasnya.
Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung sambil Yayasan Kawaluyaan Pandu terus mencari keadilan.