KoranMandala.com -Kuasa hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP), R. Yoga Irawan, SH, mendesak Pengadilan Negeri (PN) Bandung menetapkan akta pencabutan hak-hak pihak terkait dalam perkara nomor 598 dan 590. Permohonan tersebut telah diajukan kepada Ketua PN Bandung dan Ketua Majelis Hakim yang menangani kedua perkara itu.
Namun, Yoga Irawan mengungkapkan bahwa permohonan tersebut ditolak. “Alasannya, katanya tidak ada dalam protap. Yang mencabut itu harusnya pihak terkait sendiri,” ujarnya, Senin, 2 Desember 2024.
Menurut Yoga, alasan tersebut tidak masuk akal. Ia menilai, pihak yang dimaksud tidak mungkin mencabut hak mereka karena merasa selalu benar. “Jadi kapan selesainya? Pengadilanlah yang seharusnya mengambil sikap,” tegasnya.
Sengketa RS Kebonjati, Yayasan Kawaluyaan Pandu Soroti Kejanggalan Hukum
Yayasan Kawaluyaan Pandu mengklaim sebagai pihak yang sah mengelola RS Kebonjati berdasarkan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 903/PK/Pdt/2024. Selain putusan PK, YKP juga memiliki bukti akta notaris nomor 20 dan nomor 06.
Awal Sengketa
Sengketa pengelolaan RS Kebonjati bermula dari klaim tiga yayasan, yaitu Yayasan Kawaluyaan Pandu, Yayasan Kawaluyaan Budiasih (YKB), dan Yayasan Kawaluyaan Kebonjati (YKK).
Kuasa hukum YKK, Ilham Annasrullah, SH, menjelaskan bahwa sengketa bermula dari gugatan YKB menggunakan akta notaris nomor 05, tanggal 24 Juli 2020. Namun, legal standing YKB telah dibatalkan berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung Nomor 903.
“Seharusnya YKB sudah tidak memiliki kedudukan legal standing untuk mengajukan gugatan atau bertindak di pengadilan,” tegas Ilham.
Dugaan Pelanggaran Proses Hukum
Ilham juga mengkritisi keputusan Majelis Hakim dalam perkara nomor 598 yang mengabulkan sita jaminan atas aset milik YKK. “Kami menduga ada pelanggaran yang dilakukan Majelis Hakim terkait sita jaminan dalam perkara ini,” ujarnya.
Ia meminta perhatian dari Ketua PN Bandung, Ketua PT Bandung Jawa Barat, Komisi Yudisial, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk meninjau proses hukum perkara ini. “Kami berharap tercipta proses hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan,” pungkasnya.