KoranMandala.com – Satreskrim Polres Kuningan berhasil meringkus AR (26), tersangka kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Cikedung, Desa Kedungarum, Kabupaten Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, AR ditangkap di rumahnya di Desa Padarek, Kecamatan Kuningan pada Selasa, 10 Desember 2024.
Menurut keterangan, AR mencuri sepeda motor Honda Beat bernopol E-3336-ZH yang terparkir di depan kandang ayam.
Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Garut, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Jabar
Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengawasi situasi. AR kemudian mendorong motor tersebut ke lokasi sepi dan mengambil kunci kontak yang disimpan di dalam jok motor.
“Mengetahui sepeda motornya hilang, korban bernama Oman Komarudin (48), warga Desa Kedungarum, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuningan. Berdasarkan penyelidikan dan bukti rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” ungkap Willy.
Polisi akhirnya menangkap AR di kediamannya dan mengamankan barang bukti sepeda motor curian. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuningan.
Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.