KoranMandala.com – Pengadilan Negeri (PN) Kuningan menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Yuyun (38), terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya sendiri, Iwan (40).
Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang PN Kuningan, Jalan Aruji Kartawinata.
Selain Yuyun, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada Agus (44), selingkuhan Yuyun sekaligus eksekutor dalam pembunuhan ini. Dua terdakwa lain yang juga terlibat, yakni Dani dan Dadi, divonis masing-masing 8 tahun penjara.
Sat Reskrim Polres Kuningan Meringkus AR, Tersangka Curanmor
“Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Oleh karena itu, kami menjatuhkan putusan 17 tahun penjara kepada terdakwa Yuyun dan Agus, serta 8 tahun penjara kepada terdakwa Dani dan Dadi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tavia Rahmawati Suki, dalam amar putusannya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 19 tahun penjara untuk Agus, 18 tahun untuk Yuyun, serta masing-masing 11 tahun untuk Dani dan Dadi.
Hakim menyatakan bahwa status Yuyun sebagai kepala keluarga menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman.
Namun, hakim tetap menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tidak bisa ditoleransi karena telah merampas nyawa orang lain dengan cara yang terencana.
Setelah vonis dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap.
Baik tim kuasa hukum terdakwa maupun jaksa memilih untuk menggunakan waktu pikir-pikir sebelum memutuskan akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.