Setelah korban tewas, pelaku menutupi jasadnya dengan selimut dan melanjutkan perjalanan.

“Sekitar pukul 03.00 WIB, jasad korban dibuang di tebing kawasan Kawalu, Kota Tasikmalaya, tanpa diketahui oleh anak-anak yang masih tertidur,” jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ahmad Sidik, SH, menyatakan bahwa rekonstruksi ini menunjukkan adanya indikasi pembunuhan berencana. Hal ini terlihat dari tindakan pelaku yang menjual mobil korban setelah membuang jasadnya.

“Jika pembunuhan ini direncanakan sejak awal, maka ini termasuk dalam kategori pembunuhan berencana,” ujar Ahmad Sidik.

Sidik juga memaparkan bahwa jika pembunuhan dilakukan secara spontan karena emosi, maka itu dapat dikategorikan sebagai pembunuhan biasa.

“Namun, fakta bahwa pelaku menjual mobil korban juga menambah dugaan tindak pencurian atau penggelapan,” tambahnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah sakit hati akibat perkataan korban. Diketahui hubungan antara pelaku dan korban hanya sebatas teman istimewa yang baru saling mengenal selama dua bulan.

Selain mobil korban yang telah dijual, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti perhiasan, tas, mukena, dan ponsel korban. Tersangka diketahui menjual ponsel korban di Garut, sementara mobilnya dijual kepada pihak lain yang kini tengah diperiksa sebagai saksi.

Tersangka SK kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.***

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar,
Kecamatan Lengkong,
Kota Bandung, Indonesia

bisniskoranmandala[at]gmail.com

Exit mobile version