KoranMandala.com – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Polres Tasikmalaya memusnahkan 10 ribu botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek Kamis, 19 Desember 2024 Pagi.
Barang bukti miras tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat berat (Setum).
Selain menyita puluhan ribu botol minuman keras, pihak kepolisian juga berhasil menyita ratusan knalpot bising (brong) dari operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Pemangkasan Pohon di Pinggir Jalan Nasional, Polisi Dikerahkan Bantu BPBD Kota Tasikmalaya
Kapolres Tasikmalaya AKBP Haris Dinzah, menyebutkan bahwa seluruh barang terlarang ini merupakan hasil sitaan selama Operasi Pekat Lodaya 2024, yang dilaksanakan menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Ini adalah kegiatan dari hasil operasi pekat dan KRYD 2024 yang sedang berjalan di jajaran Polres Tasikmalaya, di mana hasil ini adalah bagian dari upaya kami menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru),” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Haris Dinzah saat ditemui usai pemusnahan ribuan miras di depan gedung Satresnarkoba Kamis siang.
Kapolres menambahkan bahwa Operasi Pekat Lodaya 2024 dan Operasi KRYD ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Tasikmalaya.
“Kegiatan Operasi Pekat dan KRYD ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya.
Sementara itu, untuk hasil operasi pekat dan KRYD ini, pihak kepolisian telah menyita ribuan botol minuman keras (miras) serta beberapa knalpot brong (dalam operasi KRYD) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
“Untuk miras, ada 10 ribu botol berbagai jenis, dan 200 knalpot brong yang berhasil kami sita. Penyitaan ini dilakukan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya untuk menghindari gangguan ketertiban masyarakat,” tutup AKBP Haris Dinzah.***