KoranMandala.com – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang-barang ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol, dengan total nilai mencapai Rp 13,1 miliar.
Budi Santoso, Kepala Bea Cukai Bandung, menjelaskan bahwa barang-barang ilegal tersebut terdiri dari 6,9 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai Rp 9,6 miliar.
Selain itu, terdapat minuman beralkohol dengan total 4.000 liter senilai Rp 3,5 miliar. “Kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai Rp 5,7 miliar,” ujar Budi Jumat 20 Desember 2024.
iPhone 16 Masih Ilegal di Indonesia: Ini Alasan dan Faktanya!
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil dari 60 kali penindakan yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Barat bersama Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebagian besar rokok tersebut ditemukan di wilayah Bandung Raya, sementara minuman beralkohol diperoleh dari tiga kali penindakan oleh Bea Cukai Bandung.
“Kami menemukan beberapa rokok tanpa pita cukai dan ada juga yang menggunakan pita cukai palsu. Semua barang bukti dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia di Bogor dengan metode co-processing, yaitu menghancurkan rokok hingga tidak bisa digunakan lagi,” tambah Budi.
Pemusnahan ini menjadi langkah preventif menjelang kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan. Menurut Budi, kenaikan cukai akan bervariasi tergantung jenis rokok, seperti Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
“Potensi peredaran rokok ilegal kemungkinan meningkat seiring rencana kenaikan cukai ini. Oleh karena itu, kami terus berkolaborasi dengan Satpol PP dan APH untuk melakukan pengawasan intensif,” jelasnya.
Budi mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal di Jawa Barat sering kali melibatkan jasa pengiriman atau sarana pengangkutan dari daerah lain.