Akibat perbuatannya Tersangka AK dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah pemberatan karena sebagai tenaga pendidik 1/3 hukuman.
1 2