KoranMandala.com – Sembilan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan menerima remisi khusus Natal menjelang perayaan Natal pada 25 Desember 2024. Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik serta berperilaku positif selama menjalani masa hukuman.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Tunggul Buono, melalui Kasi Binadik Lapas Kuningan, Kusrin Yusyuf, saat acara pemberian remisi kepada warga binaan, Rabu 25 Januari 2025
Menurut Kusrin Yusyuf, remisi khusus Natal ini diberikan berdasarkan penilaian atas syarat administratif dan substantif yang telah dipenuhi oleh warga binaan. “Remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama masa pembinaan. Kami berharap remisi ini memberikan semangat untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.
25 Desa di Kuningan Deklarasikan Bebas Narkotika, BNNK Tingkatkan Program P4GN
Adapun remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-2542, 2544, PK.05.04 Tahun 2024. Lapas Kuningan berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan pembinaan yang positif dan konstruktif bagi para warga binaannya.
Selain pemberian remisi, perayaan Natal di Lapas Kuningan juga dimeriahkan dengan ibadah bersama. Pendeta Gugun Nugraha dari Gereja Persekutuan Alkitab Indonesia (GPKAI) Jemaat Nugraha, Kuningan, memimpin jalannya ibadah dengan khidmat. Ia memberikan pesan penguatan kepada para warga binaan agar tetap menjalani kehidupan dengan penuh harapan.
Pemberian remisi ini tidak hanya dimaksudkan sebagai penghargaan atas perilaku baik, tetapi juga sebagai dorongan bagi para narapidana untuk mempersiapkan diri menjadi individu yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.***