KoranMandala.com -Kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR kembali mencuat ke permukaan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ada banyak cerita mencurigakan yang mewarnai perjalanan kasus ini sebelum keputusan itu diumumkan.
Kecurigaan Lama yang Terbukti
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, mengungkapkan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka bukanlah hal mengejutkan. Menurut Novel, nama Hasto sudah muncul dalam penyelidikan kasus ini sejak tahun 2020, ketika operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan dilakukan. Namun, usulan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka kala itu ditolak dengan alasan kurangnya keterangan dari Harun Masiku, buronan yang hingga kini belum tertangkap.
Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Dinilai Terlambat dan Sarat Kepentingan Politis
“Seingat saya, sejak awal tahun 2020 waktu OTT, sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto menjadi tersangka,” ungkap Novel beberapa waktu lalu.
Upaya Sistematis Menangkan Harun Masiku
Hasto diduga terlibat dalam berbagai langkah untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR, menggantikan Riezky Aprilia. Langkah-langkah ini dimulai dengan pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung hingga tekanan langsung terhadap Riezky untuk mundur. Ketika langkah tersebut gagal, Hasto bersama rekan-rekannya, termasuk Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.
Penyuapan itu melibatkan uang sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 yang diserahkan dalam beberapa tahap antara Desember 2019 hingga Januari 2020. Fakta lain yang mencuat adalah keterlibatan Hasto dalam merencanakan dan mengendalikan seluruh alur suap tersebut.
Penghalangan Penyelidikan
Selain kasus suap, Hasto juga diduga kuat merintangi proses penyidikan. Ia memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone-nya di air dan melarikan diri menjelang OTT KPK pada Januari 2020. Lebih jauh lagi, Hasto diduga memberikan perintah serupa kepada Kusnadi untuk menghancurkan bukti pada Juni 2024.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi persnya menyebut bahwa tindakan Hasto untuk merintangi penyidikan telah memperkuat dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.
Kritik terhadap Proses Penegakan Hukum
Namun, ada pertanyaan besar terkait lamanya proses penyidikan kasus ini. KPK berdalih bahwa pengumpulan bukti membutuhkan waktu lama, meskipun kasus ini telah dibuka sejak 2019. Banyak pihak mempertanyakan apakah terdapat faktor politik yang turut memengaruhi penanganan kasus ini.
Peringatan dari Megawati
Di tengah penetapan Hasto sebagai tersangka, muncul pula ancaman dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang menyatakan ketidakpuasan terhadap langkah KPK. Namun, KPK menegaskan bahwa penetapan ini murni berdasarkan fakta hukum yang ditemukan.
Babak Baru dalam Kasus Harun Masiku
Penetapan Hasto sebagai tersangka membuka babak baru dalam kasus Harun Masiku yang telah lama menjadi teka-teki hukum di Indonesia. Penelusuran lebih lanjut akan menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Tim KoranMandala.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan fakta-fakta terbaru kepada pembaca.
Penelusuran Tim KoranMandala.com