Terkait kasus ini, AF dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 60 ayat (4) dan (5) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman bagi pelaku mencakup pidana penjara yang berat.

Polres Garut menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang semakin marak di masyarakat.

“Kami berharap masyarakat dapat lebih waspada dan berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan psikotropika dan narkoba lainnya,” pungkas AKP Usep.***

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version