KoranMandala.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat psikotropika ilegal di wilayah Kabupaten Garut.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial AF (40), warga Babakan Cianjur, Garut, ditangkap petugas karena kedapatan membawa sejumlah pil psikotropika yang diduga akan dijual kembali.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengungkapkan bahwa pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut diamankan di kediamannya pada Kamis, 26 Desember 2024, setelah dilakukan penggeledahan.
Pj Bupati Apresiasi Finalis Sayembara City Branding Garut Unggul
“Pelaku ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa ratusan butir obat psikotropika ilegal,” ujar AKP Usep Sabtu 28 Desember 2024.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 93 butir Mersi Prohyper, 90 butir Calmlet Alprazolam, 52 butir Zyproz Alprazolam, dan 28 butir Mersi Riklona. Semua barang bukti tersebut termasuk dalam kategori psikotropika yang peredarannya diatur ketat oleh undang-undang.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperoleh tanpa resep dokter dari seorang pria berinisial R.
“Sebagian obat itu rencananya untuk dikonsumsi sendiri, sedangkan sisanya akan dijual kembali,” tambah AKP Usep
Selain obat psikotropika, petugas juga menyita barang bukti lain berupa tas selendang hitam, gunting, telepon genggam, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga terkait dengan transaksi obat-obatan terlarang.
“Kami masih mendalami keterangan pelaku dan melakukan pengembangan terhadap jaringan distribusi obat tersebut,” jelas AKP Usep.
Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk melacak asal-usul obat-obatan tersebut, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan.