KoranMandala.com -Polsek Kadungora, Polres Garut, berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian kabel fiber optik milik PT. Quardan Bandung pada Senin, 31 Desember 2024.

Kapolsek Kadungora, Kompol Deden Saripin, S.H., mengungkapkan bahwa pelaku yang ditangkap adalah Sdr. PI (26), warga Kecamatan Ciranjang, Cianjur. PI diamankan pada Senin, 30 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah gudang penyimpanan kabel optik di Kampung Cipeundeuy, Desa Karangmulya, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.

Menurut Deden, kejadian bermula saat pelaku bersama dua rekannya, L (30) dan S (27), yang keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), merencanakan pencurian kabel fiber optik berwarna hitam sepanjang 2.585 meter dan bernilai sekitar Rp 11.600.000.

Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Psikotropika Ilegal

Pada malam kejadian, L dan S yang sebelumnya mengantarkan rekan mereka yang sakit, menuju lokasi penyimpanan kabel. Mereka lalu mencuri kabel tersebut dan memindahkannya ke kendaraan operasional PT. Quardan Bandung.

“Kabel yang dicuri rencananya akan dibawa ke Bandung untuk dijual kepada pihak yang belum diketahui identitasnya,” ujar Kapolsek Deden.

Pelaku PI mengaku ikut serta dalam pencurian tersebut atas ajakan S. Sementara itu, L, yang merupakan residivis dalam kasus serupa, menjanjikan upah Rp 2.000.000 kepada PI dan S sebagai imbalan.

Polisi juga telah mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku dalam tindak pidana tersebut. “Kami tengah mengejar dua pelaku lainnya, L dan S, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Deden.




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News dan KoranMandala WA Channel

Penulis

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar,
Kecamatan Lengkong,
Kota Bandung, Indonesia

bisniskoranmandala@gmail.com

Exit mobile version