KoranMandala.com -Mantan Duta Besar Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap resmi melaporkan Annisa Rahman ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025.
Melalui kuasa hukum Usra Hendra Harahap, Rikha Permatasari laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi LP/B/14//2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Januari 2025.
Annisa dilaporkan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pengaduan Palsu dan/atau Pencemaran Nama Baik dan/atau Fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, yang terjadi sekitar tanggal 7 Februari 2024, di Kantor Kedutaan Besar Indonesia Distrik Abuja-Nigeria.
Pemkab Bandung Dapat Lagi Dana Hibah dari Australia Rp10,2 Miliar untuk 2024
Pelaporan dilakukan karena Usra merasa dituduh melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap mantan staf KBRI Abuja Nigeria, Annisa Rahman.
“Jadi disini kami dari kantor pengacara Rikha and Partners ditunjuk secara langsung oleh klien kami tertulis dalam surat kuasa. Kami menjawab segala isu yang beredar adalah isu bohong dan berita tidak benar, kami bantah semua informasi itu tidak benar,” kata Rikha.
Rikha juga memastikan kepulangan Usra karena masa dinasnya habis dan bukan karena tindak pidana.
“Ya kepulangan beliau, ya karena selesai bertugas,” kata Rikha.
Hal ini juga tertuang dalam Keppres No 157/P TAHUN 2024 yang mencantumkan masa dinas 30 orang Dubes yang sudah habis.
Dalam Keppres tersebut, 30 Duta Besar diberhentikan dengan hormat sebagaimana ditetapkan di Jakarta, 12 Desember 2024.
Maka dari itu, framing negatif yang menyebutkan Usra Hendra Harahap dipulangkan karena kasus pelecehan seksual tidak berdasar dan fitnah.
“Ini sudah mencemarkan nama baik klien saya dan pemberitaan serta informasi yang beredar adalah pembohongan publik,” pungkasnya.
Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri RI telah merespons dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Usra Hendra Harahap. Jurubicara Kemlu, Rolliansyah Soemirat mengaku telah melakukan verifikasi terhadap korban, pelapor, termasuk kepada Usra Hendra Harahap.
Sementara berdasarkan hasil rekaman CCTV yang diperoleh, Kemlu belum bisa menyimpulkan kebenaran tuduhan pelapor.
“Tidak ada saksi ataupun bukti lain yang dapat dikaji lebih lanjut. Kemlu tidak dapat menarik kesimpulan secara konklusif mengingat tidak ada bukti yang memadai,” demikian kata Rolliansyah.