KoranMandala.com -Satreskrim Polres Kuningan berhasil meringkus empat orang pemuda yang diduga merudapaksa gadis remaja dibawah umur bernama Mawar (nama samaran). Keempat pelaku itu berinisial S, RT, VM dan SR berusia 19-22 tahun, Selasa 14 Januari 2025.
Kasus rudupaksa itu berawal dari perkenalan antara pelaku dengan korban melalui aplikasi chating, dan mereka bertemu didarat.
Kemudian korban diajak jalan-jalan keliling kota lalu dibawa ke kamar kost. Sebelum melakukan tindakan bejat tersebut, Korban dirayu hingga dicekoki minuman keras.
Akun FF Sultan Gratis Hari Ini : Full Skin Ultimate M4A1 Dan Bundle Naruto
]Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, kejadian tersebut terungkap ketika pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.
“Kami telah menetapkan 4 orang tersangka pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Korban merupakan seorang pelajar sebuah SMA, karena alat bukti sudah lengkap maka kami menetapkan keempat orang ini sebagai tersangka,” jelas Putu.
Keempat pelaku berhasil diamankan di masing-masing kediamannya dan mengakui perbuatannya. Awalnya korban kenal dengan salah satu pelaku melalui aplikasi chating, kemudian korban diajak berkeliling dan sampai akhirnya di TKP sebuah kos-kosan.
“Di kos-kosan tersebut mereka bertemu dengan teman-temannya pelaku yang lain. Di saat itu dilakukan bujuk rayu terhadap korban untuk minum-minuman keras. Ketika korban dalam kondisi tidak sadar, korban lalu disetubuhi,” jelas Putu.
Putu menyebut, kejadian tersebut dilakukan sebanyak 2 kali dengan tempat berbeda yaitu pada akhir November dan awal Bulan Desember.
Pada akhir Bulan November, pelaku melakukan tindakan tersebut terhadap korban bersama teman pelaku lainnya. Dan pada awal Bulan Desember, pelaku melakukan perbuatannya tersebut di tempat berbeda dengan dua teman pelaku lainnya.