“Ketika pelaku melakukan perbuatannya, korban dibujuk rayu untuk meminum minuman keras hingga tidak sadarkan diri,” ujar Putu.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban dari Yayasan Lembaga Advokasi Hukum Pemuda Pancasila, Syarief Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan mediasi apa pun dan akan menuntut para pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.
Gak Ada Lawan! 10 Akun FF Sultan Gratis Siap Login Hari Ini 15 Januari 2025
“Saat ini korban mengalami trauma psikis yang berat. Kami akan menuntut para pelaku dengan hukuman seberat-beratnya,” ujarnya.***