KoranMandala.com -Pembunuhan terjadi Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Mandalawangi, Kampung Maribaya, Kadungora, Garut.
Korban, seorang laki-laki, ditemukan tewas dengan luka pada kepala dan lengan kiri di area kebun.
Polisi menemukan barang bukti di lokasi, berupa sepeda motor terguling dan sebilah golok.
Selasa, 14 Januari 2025, tim gabungan Sat Reskrim Polres Garut dan Polda Jabar menangkap seorang pelaku di Kabupaten Bandung.
Pengembangan kasus berhasil menangkap seorang pelaku lainnya di wilayah yang sama, pada hari yang sama.
Polisi menyebutkan bahwa para pelaku diduga merencanakan dan melakukan tindakan tersebut secara terencana.
Kapolres Garut, melalui Kasat Reskrim, menyampaikan komitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional.
“Motif pelaku masih dalam penyelidikan intensif,” kata Kasat Reskrim kepada awak media, Rabu, 15 Januari 2025.
Polisi berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan keadilan kepada keluarga korban dan masyarakat.
Seluruh proses penyelidikan dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai hukum yang berlaku.