KoranMandala.com -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi. Penyegelan dilakukan pada Rabu (15/1/2025) sebagai tindak lanjut atas pelanggaran izin ruang laut.
Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menyebut kegiatan tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Kami segel untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” ujar Pung.
Komisi IV DPR RI Setujui Tambahan Anggaran KKP untuk Program Ekonomi Biru 2025
Ia menjelaskan surat imbauan penghentian kegiatan telah dikirimkan pada 19 Desember 2024. Namun, kegiatan tetap berlangsung.
“Wilayah itu masih area laut yang diuruk dan tidak memiliki PKKPRL,” tambahnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, Hermansyah Manaf, mengakui proyek ini program Pemprov Jawa Barat.
Hermansyah menyarankan wartawan untuk mengkonfirmasi lebih lanjut ke Kepala UPTD Pelabuhan Muara Ciasem, Ahman.
Ia juga menjelaskan bahwa pagar laut dibuat untuk penataan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pal Jaya.
Proyek ini dikerjasamakan dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sebagai pelaksana teknis pemasangan pagar laut.
Namun, izin PKKPRL proyek tersebut belum keluar karena kewenangan berada di pemerintah pusat.
“(Izin PKKPRL) Itu kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” kata Hermansyah.