Selasa, 21 Januari 2025 4:57

KoranMandala.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Kejadian ini terungkap di Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ayah korban.

Menurut informasi yang dihimpun, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.

Damkar Kota Tasikmalaya Evakuasi Ular Piton 4 Meter di Perumahan

Berkat kerja keras dan koordinasi tim, kasus ini berhasil diungkap dengan beberapa barang bukti yang mendukung.

Kasus ini bermula pada Desember 2024 yang lalu, ketika korban, seorang anak perempuan berusia 9 tahun, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka berinisial S (50).

Berdasrkan pengakuan korban, tersangka menggunakan iming-iming uang Rp 3 ribu untuk memancing korban masuk ke saung tempat tinggalnya.

Di sana, tersangka melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban. Tersangka juga melarang korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Setelah memeriksa pelapor, korban, serta para saksi Saat ini Tersangka telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota guan menjalani proses hukum.

Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami kasus ini lebih lanjut dan berupaya mengungkap semua pihak yang terlibat.

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar,
Kecamatan Lengkong,
Kota Bandung, Indonesia

bisniskoranmandala[at]gmail.com

Exit mobile version