KoranMandala.com -Pemerintah menunda pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025.
Penundaan ini dilakukan menunggu putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024.
Semula, Pemerintah dan DPR berencana melantik kepala daerah tanpa sengketa lebih dulu, termasuk tujuh wali kota dan bupati di Kaltim.
Pelantikan Muhammad Farhan dan Dedi Mulyadi Bersamaan, Digelar di Jakarta 6 Februari
Namun, pelantikan ditunda hingga MK membacakan putusan dismissal sengketa Pilkada pada 4 dan 5 Februari 2025.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan penundaan dilakukan demi keserentakan dan efisiensi dalam proses pelantikan kepala daerah terpilih.
“Karena ada putusan sela MK pada 30 Januari, pelantikan 6 Februari dibatalkan,” ujar Tito di Jakarta, 31 Januari 2025.
Pelantikan kepala daerah tanpa sengketa akan digabung dengan mereka yang telah menerima putusan dismissal dari MK.
Presiden Prabowo Subianto menekankan efisiensi pemerintahan agar kepala daerah terpilih bisa segera merealisasikan APBD.
Pelantikan kepala daerah terpilih diperkirakan berlangsung pada pertengahan Februari 2025, sekitar tanggal 18 hingga 20 Februari.
Keputusan final tanggal pelantikan akan ditetapkan Presiden setelah mempertimbangkan putusan MK dan faktor lainnya.
Penundaan ini diharapkan memberikan kepastian politik dan memastikan kelancaran pemerintahan di daerah setelah pelantikan.