KoranMandala.com -Empat terdakwa kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Majalengka, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Kejaksaan Tinggi Jabar telah mengeksekusi Arsan Latif dan Andi Nurmawan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyatakan bahwa Arsan Latif telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Mantan Pj Bupati Bandung Barat itu divonis empat tahun penjara bersama tiga terdakwa lainnya.
“Kami telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi Pasar Cigasong. Proses hukum telah inkrah,” ujar Nur, Selasa 4 Februari 2025.
Selain itu, Maya Andrianti juga telah dieksekusi ke Lapas Kelas II Majalengka. Sebelumnya, ia berstatus tahanan kota.
Sementara itu, Irfan Nur Alam masih berada di Rutan Kebon Waru, Bandung. Ia mengajukan banding setelah divonis empat tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan keempat terpidana bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 4,5 tahun untuk tiga terdakwa dan 1,5 tahun untuk Maya.