KoranMandala.comKejaksaan Tinggi Jawa Barat menyita Kebun Binatang Bandung setelah mendapat surat penetapan dari Pengadilan Tipikor Bandung.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto, menyebut ada enam aset Yayasan Margasatwa yang disita.

Aset tersebut mencakup kantor operasional, gedung, gudang, dan fasilitas lain yang berada di lahan milik Pemkot Bandung.

Mandala Kelana: Kebun Binatang Bandung Bisa Jadi Rekomendasi Wisata Edukasi di Libur Akhir Tahun

“Kami pastikan aset ini bukan milik Pemkot, tetapi dibangun di atas tanah milik Pemkot,” ujarnya, Selasa 4 Februari 2025.

Dwi Agus menegaskan penyitaan ini tidak mempengaruhi operasional kebun binatang maupun kesejahteraan karyawan dan satwa.

“Kami tetap izinkan yayasan mengelola. Tidak ada larangan operasional atau dampak sosial ba…




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version