KoranMandala.com -Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Sumedang mengeksekusi uang pengganti kasus korupsi pengadaan tanah Tol Cisumdawu.

Eksekusi dilakukan terhadap uang pengganti milik terpidana Dadan Setiadi Megantara senilai Rp139 miliar lebih, Selasa 4 Februari 2025.

Kepala Kejati Jabar, Katarina Endang Sarwestri, menyatakan Dadan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Kebun Binatang Bandung Disita Kejati Jabar, Pengelola Terjerat Kasus Korupsi

“Terpidana diwajibkan membayar uang pengganti Rp139.022.245.653 sesuai putusan pengadilan,” ujar Katarina, Selasa 4 Februari 2025.

Dana tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah disita dalam rekening BTN cabang Sumedang sejak 9 Januari 2025.

Katarina menegaskan eksekusi ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memulihkan keuangan negara akibat korupsi.

“Kami tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga berupaya mengembalikan kerugian negara,” tegasnya.

Kejaksaan juga akan memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait untuk memperbaiki tata kelola pengadaan tanah negara.

“Kami berharap tidak ada lagi kebocoran keuangan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” tambahnya.

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, menjelaskan total uang hasil korupsi mencapai Rp329 miliar.

Sebanyak Rp139 miliar telah dikembalikan, sementara Rp190 miliar masih berada di Bank BTN.

“Rp190 miliar ini harus dikembalikan kepada pemilik tanah sesuai peraturan,” kata Adi Purnama.




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version