KoranMandala.com -Kasus penipuan properti yang menelan belasan hingga puluhan korban kini disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung. Hari ini, Rabu 5 Februari 2025, seharusnya berlangsung pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Rafferty Renfreed Robinson.

Namun, sidang ditunda karena terdakwa meminta didampingi kuasa hukum. Ketua majelis hakim, Casmaya, akhirnya menunda sidang selama satu minggu.

Salah satu keluarga korban, Irfan, mengungkapkan bahwa kakaknya membeli tanah dari perusahaan terdakwa. Penawaran mencakup desain rumah, pembangunan, dan legalitas.

Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu Desak PN Bandung Cabut Hak Pihak Terkait

“Ini all in. Sejak awal, pelaku mendesak dan melobi orangtua saya agar membayar tunai 80–100 persen,” ujarnya.

Pelaku datang ke rumah membawa bingkisan untuk meyakinkan korban. Orangtuanya akhirnya membayar Rp2,5 miliar untuk tanah di Budi Indah Residence Magnolia 4 nomor 21.

“Hampir enam bulan tidak ada progres. Legalitasnya hanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di bawah tangan,” katanya.

Irfan sudah melaporkan oknum notaris yang terlibat. Saat dicek di BPN, tidak ada IMB atau legalitas yang diajukan.

“Uangnya tidak tahu ke mana. Bangunannya pun tidak ada,” tegasnya.

Ia kemudian mengetahui bahwa tanah tersebut bukan milik terdakwa. Pemilik asli tidak pernah memberi kuasa jual kepada Rafferty.

“Sekarang kantornya di Sukajadi sudah tutup,” pungkasnya.




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version