KoranMandala.com -Sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan barang pada program Bandung Smart City akan digelar pekan depan. Lima tersangka dalam perkara ini segera diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, perkara dengan terdakwa Ema Sumarna terdaftar dengan nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg, sementara lima tersangka lainnya—Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, dan Ferry Cahyadi—terdaftar dengan nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melampirkan sekitar 101 barang bukti dalam kedua perkara tersebut.
Jelang Ramadan, Satpol PP Kota Bandung Gelar Operasi Cipta Kondisi
Pada sidang yang dijadwalkan pada 11 Februari 2025, JPU akan membacakan dakwaan terhadap para terdakwa.
Sebelumnya, KPK telah menahan para tersangka atas dugaan korupsi dalam pengadaan proyek CCTV serta penyediaan jasa internet untuk program Bandung Smart City. Ema Sumarna ditangkap saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.
Sementara itu, Riantono, Yudi Cahyadi, dan Achmad Nugraha merupakan anggota DPRD Kota Bandung, serta Ferry Cahyadi adalah anggota dewan periode 2019-2024.
KPK menduga para tersangka menerima suap sebesar Rp1 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung untuk tahun 2020-2023.
Uang suap ini diduga diberikan sebagai imbalan atas proyek yang diberikan kepada pihak tertentu dalam lingkup Dinas Kota Bandung.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, serta Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.