KoranMandala.com -Perhimpunan Pedagang Pakaian Nusantara (P3N) Jawa Barat mendesak Propam Mabes Polri segera menindak tegas oknum polisi dari Bareskrim Polri, Subdit I Dittipideksus, yang diduga merampas barang dagangan di Pasar Gedebage, Kota Bandung, pada 20 Juli 2024.
Tim Advokat P3N Jabar, Manto, mengungkapkan bahwa kasus ini telah dilaporkan dan saat ini telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) dari Paminal Propam Polri. Surat tersebut menyatakan bahwa terdapat cukup bukti atas pelanggaran yang dilakukan oknum polisi tersebut.
“Kami meminta Propam segera menggelar sidang kode etik terhadap oknum yang bersangkutan. Kami tidak ingin ada oknum yang mencoreng nama baik Polri. P3N Jabar berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan agar tindakan semena-mena seperti ini tidak terulang,” ujar Manto, Rabu 5 Februari 2025, di Panyileukan, Kota Bandung.
Menurut Manto, sebanyak 650 bal pakaian bekas milik pedagang yang tergabung dalam P3N Jabar diambil oleh oknum tersebut. Jika dikalkulasikan dengan harga per bal sekitar Rp 6 juta, total kerugian pedagang mencapai Rp 3,9 miliar.
“Sampai saat ini, kami baru menerima SP2HP2 per 7 Januari 2025. Surat tersebut menyatakan bahwa telah ditemukan cukup bukti pelanggaran kode etik profesi Polri dan kasusnya akan dilimpahkan ke Birowabprof Divpropam Polri untuk mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Manto menegaskan bahwa laporan mereka sudah ditindaklanjuti, tetapi sejak 7 Januari 2025 hingga hari ini, mereka belum mendapatkan kepastian jadwal sidang kode etik.
Ia juga menyesalkan dampak perampasan tersebut terhadap pedagang yang kini kesulitan berjualan karena kehilangan barang dagangan mereka.
Berdasarkan regulasi yang ada, perdagangan pakaian bekas tidak dilarang. Larangan hanya berlaku pada impor barang bekas, yang seharusnya dicegah di pelabuhan atau pintu masuk kepabeanan, bukan di pasar seperti Gedebage.
“Oknum tersebut merampas barang yang sudah dimiliki pedagang, yang belum tentu merupakan barang impor. Ini merupakan penyalahgunaan prosedur hukum. Apalagi, tindakan mereka dilakukan tanpa surat perintah resmi, seperti surat penggeledahan atau penyitaan,” tegas Manto.
Ketua P3N Jabar, Antoni Sitompul, menambahkan bahwa sejak insiden perampasan, para pedagang mengalami dampak besar, bahkan sebagian hampir tidak bisa berjualan.
“Kami belum mendapat kejelasan mengenai langkah hukum selanjutnya. Hingga hari ini, kami masih menunggu kepastian. Karena itu, kami sepakat untuk mendorong percepatan proses hukum agar ada kejelasan bagi para pedagang,” pungkasnya.